BOMBANA, TELISIK.ID - Dalam seminggu terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 April 2022, Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap 4 pengedar narkotika. Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Hal ini dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, SH, MH melalui Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, SH kepada Telisik.id, Sabtu (16/4/2022).
Pada Rabu (13/4/2022) lalu sekitar pukul 11.45 Wita, bertempat di Jalan Poros Rumbia-Poleang Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Bombana, ditangkap seorang pria inisial AK (23). Di tangannya, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu yang telah disimpan rapi dalam kemasan rokok seberat 0,99 gram dan telah dibuang tak jauh dari kendaraannya saat diamankan polisi.
Di tempat berbeda, Minggu (10/4/2022), sekitar pukul 20.40 Wita, polisi juga berhasil menggerebek salah satu rumah warga di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 20 Kg di Sumut
