"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qasas 28: 77).
Dalam hal mencari nafkah, islam menuntunkan dengan cara yang halal. Karena itu setiap muslim diwajibkan untuk menjauhi cara-cara yang haram dalam mencari nafkah.
Dikutip dari Halal Haram dalam Islam karangan Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi dialih-bahasakan oleh H. Mu'ammal Hamidy, ada empat pekerjaan yang dilarang keras dalam islam.
Hal itu dapat membahayakan akidah, akhlak, harga diri dan sendi-sendi sopan-santun di lingkungan masyarakat. Dilansir dari media.isnet.org, berikut empat pekerjaan tersebut.
