Baca Juga: APH Diminta Periksa Pemilik dan Pengelola Tambang Galian C di Labalawa Baubau
"Uang kerugian negara yang dikembalikan telah dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan," terangnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengaku, saat ini masih ada satu perkara dugaan korupsi yang ditangani yakni, pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD).
"Perkaranya sudah masuk tahap sidik dan telah ditetapkan dua tersangka yakni, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM," ungkapnya. (B)
Penulis: Sunaryo
