Baca Juga: 5 Bakal Calon DPD RI Ini Lolos Verifikasi Faktual, KPU Diminta Bekerja Transparan
Menurut Batara, meskipun ke empatnya merupakan petahana. Pihak penyelenggara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Kami pihak penyelenggara akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang, bekerja dengan profesional," terangnya.
Terpisah, Muhammad Nuh ketika dikonfirmasi mengakui dirinya dinyatakan memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual yang digelar oleh KPU Sumatera Utara.
Baca Juga: UKK Bacaleg, PKB Manggarai Optimis Raih Kursi Pimpinan di Pemilu
