"Sebenarnya yang terjadi ini adalah spontanitas. Dimana korban mendengar keributan di depan lorong kemudian korban keluar dan di TKP dia bertemu tersangka F. Kemudian secara spontanitas juga melakukan penganiayaan. Sehingga mengakibatkan 4 jari korban terkena sabetan parang," lanjut M Alwi.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Dikeroyok 6 OTK di Taman Perumahan Dosen UHO
Baca Juga: Gelar Operasi Agustus dan September, Polrestabes Surabaya Panen Kasus Narkoba
Lebih lanjut, M. Alwi menjelaskan bahwa pelaku telah masuk dalam DPO sejak tahun 2018 dan baru dapat diamankan Senin (20/9/2021) lalu.
"Kalau berdasarkan kejadian yang terakhir, dalam LP yang muncul, sebenarnya yang bersangkutan (F) sudah lama menjadi DPO Polri. Dimana 2018 ada satu LP, 2019 juga ada 1 LP, kemudian 2020 ada LP, dan 2021 ini juga ada LP," jelasnya.
