Akibat dari kejadian kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 410 juta.

"Adapun langkah-langkah yang kami lakukan lanjut Kapolres Baubau adalah mengarahkan korban untuk segera membuat laporan Polisi ke Kantor Kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Mata Air Jompi Muna Kritis, Saatnya Lestarikan Hutan

Selanjutnya meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta mencari dan mengumpulkan barang bukti disekitar tempat kejadian. (C)

Reporter: Iradat Kurniawan