"Tim kami, dengan dukungan dari Resmob Polres Baubau, segera bergerak cepat untuk mengeksekusi penangkapan," imbuhnya.
Baca Juga: Nekat Bacok Korban, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Pada 13 Oktober 2023, pelaku A (23) berhasil diringkus polisi. Selain pelaku, barang bukti berupa motor Honda Genio, yang merupakan salah satu dari hasil kejahatannya, juga berhasil disita. Dan mobil yang dipakai mengangkut hasil pencurian akan dilakukan pencarian dan penyitaan.
Dari interogasi awal, pelaku A (23) mengaku telah melakukan aksi pencurian di 45 lokasi berbeda di Kendari.
Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara. (B)
