"Sanksi diberikan kepada 5 anggota Polri itu. Ada yang dimutasi, tidak naik pangkat atau penundaan naik pangkat, tidak diberikan gaji berkala dan ada juga sanksi demosi. Mereka sudah disidang," terangnya.

Baca Juga: PT Bibit Unggul Karobiotik dan Warga Saling Klaim Lahan Sebabkan Bentrok, 17 Orang Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu akan segera dikirim ke kejaksaan.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan rekontruksi dengan tim kejaksaan untuk melihat secara detail peran masing-masing dari para tersangka," ucap Tatan.

Setelah rekonstruksi, polisi segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar seluruh tersangka dapat diadili. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan maksimal.