TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor. Lima orang yang ditetapkan itu berasal dari kalangan pemerintah dan swasta.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Joni Asadoma menyebut, kelima tersangka itu masing-masing berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana pembangunan, MX selaku Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA, dan HD sebagai konsultan pengawas pembangunan. Kelima tersangka tersebut belum ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen/surat keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara, kata Asadoma, ditemukan adanya kerugian penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,5 miliar.
"Pembangunan RSP Boking merupakan proyek tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan nilai proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17,8 miliar," kata Asadoma, Kamis (13/7/2023) malam.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, ASN di Muna Barat jadi DPO Polres Muna
