KENDARI, TELISIK.ID - Lima perusahaan tambang di Kabupaten Bombana resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Aduan tersebut disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi (AMPHPK) Sultra dengan nomor laporan 027/B/AMPHPK-Sultra/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Aduan tersebut dasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 yang menemukan adanya indikasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan di luar WIUP dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan luas sekitar 38.966 hektare di beberapa wilayah di Kabupaten Bombana.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, terdapat lima perusahaan yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Hasil Indo Mas (HIM), PT Sumber Alam Antarnusa (SAA), PT Golden Inovasi Indonesia (GII), PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI/AES), dan PT Narayana Lambale Selaras (NLS/LIA).
Baca Juga: Koalisi Parlemen Jalan Desak Pemkab Wakatobi Bentuk BUMD Tambang
