Baca Juga: KASN Minta Bupati Konkep Jelaskan Dugaan Maladministrasi Soal Nonjob Puluhan ASN
Atas hal itu, dan berbagai telaah berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka KASN mengeluarkan rekomendasi terhadap Bupati Konkep, yakni:
1. Terhadap 5 Pejabat Administrator yang di-nonjob ke Jabatan Fungsional, dimohon kepada Saudara untuk segera menerbitkan SK Fungsional yang bersangkutan.
2. Terhadap 1 Pejabat Administrator yang mengajukan surat pengunduran diri dimohon untuk diterbitkan SK pemberhentian individu sesuai dengan keadaan yang bersangkutan.
3. Terhadap 6 Pejabat Administrator lainnya dimohon kepada Saudara untuk melaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
