4. Selanjutnya, apabila dari 6 Pejabat Administrator yang di-nonjob terdapat pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara.
5. Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual.
Baca Juga: Pengaduan Mereka Terjawab, Pejabat Nonjob di Manggarai Ucap Terima Kasih ke KASN
KASN menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Konkep dan pejabat yang berwenang.
"Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," beber Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
