KENDARI, TELISIK.ID - Lima remaja diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang, khususnya eksploitasi seks, yang melibatkan seorang wanita berusia 18 tahun. Berbagai barang bukti turut diamankan, termasuk kondom serta uang tunai hasil penjualan.

Kasus tersebut menguak dalam operasi yang digelar oleh Tim Satuan Tugas Gabungan Penanganan Kejahatan Umum dan Khusus (Gakkum TPPO) Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada Senin, (14/8/2023), sekitar pukul 18.30 Wita. Di Hotel Sibela 2, yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengarahkan mereka ke lokasi ini. Tim Gakkum TPPO Polda Sultra berhasil mengidentifikasi lima tersangka, yaitu LA (16), NA (20), VA (20), H (20), dan AL (18).

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia