Menurut Widoni, kelima orang ini memang tertera dari ke 10 tersangka kasus RS Siti Fatimah yang hasil audit BPK RI merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,3 miliar.
Baca Juga: Dua Terduga Koruptor di Mubar dan Satu di Muna Segera Diadili
“Dari ke sepuluh ini, lima orang berhasil ditangkap di Jakarta dan memang berdomisili di sana. Lima lainnya berada di Makassar,” ucap perwira Polri tiga bunga ini didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Widoni menerangkan, dari pemeriksaan nantinya pasti akan berkembang. Termasuk arahnya ke mana, nantipun akan dilihat perkembangannya.
“Yang pasti dari ke sepuluh tersangka ini meraka yang mendasari terjadinya kerugian negara ini. Kemungkinan akan bertambah tersangka sesuai dari hasil penyelidikan yang berkembang,” tutupnya. (C)
