Lalu bagaimana prosedur masuknya TKA? Berdasarkan Perpres 20/2018, Pasal 1, ayat 1 bahwa TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. Selanjutnya syarat untuk masuknya TKA diatur dalam Permenaker 10/2018 (pengganti Permenaker 16 dan 35 tahun 2015), point ketiga dari 7 point yakni perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia. Setelah itu, perusahaan harus memenuhi syarat wajib pemberi kerja, yakni:
Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan.
Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di Indonesia minimal 6 bulan bekerja mengikutsertakan TKA pada program Jaminan Sosial Nasional minimal 6 bulan kerja. Menunjuk tenaga kerja pendamping alih teknologi dan keahlian TKA. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (lokal). Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
Baca juga: Pilkada 2020, Pertarungan di Dunia Maya
Setelah melengkapi semua dokumen yang dimaksud di atas, perusahaan mendaftarkan secara online melalui Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan TKA.
