Baca juga: Oknum Petugas Jasa Marga Nekat Hisap Ganja Agar Bisa Tidur

“Ada yang status tersangkanya sebagai pengedar, kurir, bandar ataupun pemakai,” ungkapnya saat anev di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).

Danang juga mengungkapkan, untuk mendapatkan narkoba tersebut diperoleh dengan menggunakan sistem ranjau.

"Pengedar tak mengenal satu sama lain dan kesepakatan penyerahannya di suatu tempat,” jelasnya.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 1 kg, ganja 20,98 gram, pil ekstasi 20 butir, pil LL 6000 butir.