Berikut daftar harta yang perlu dilaporkan ke SPT Tahunan, dikutip dari Derik.com antara lain:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan Sulawesi Tenggara Tak Dapat Kuota Beras Impor