Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur, La Nita mengatakan, ke enam nama yang dinyatakan lolos seleksi admnistrais telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran berkas seleksi calon Sekda Butur 2021.

Baca Juga: Miris, Jenazah Pasien COVID-19 di NTT Digotong Pakai Terpal dan Dikubur Tanpa Prokes

Lebih lanjut, kata La Nita, peserta yang dinyatakan gugur, disebabkan karena ada beberapa item yang tidak terpenuhi, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan peserta yang dinyatakan gugur ini juga karena telah melewati batas usia yang ditentukan.

"LHKPN tahun terakhir yang diminta, ada yang menyetor LHKPN-nya itu dua tahun yang lalu, sementara yang diminta LHKPN tahun 2020 atau tahun terakhir. Selain itu, karena melewati umur, maksimal 56 tahun pada saat dilantik," ungkapnya, Jumat (25/6/2021).

Selain itu, La Nita mengatakan, dari enam peserta yang dinyatakan lolos untuk ketahapan seleksi berikutnya semuanya itu adalah pejabat dari lingkup Pemkab Butur.