Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Staf Khusus Wali Kota Baubau Diancam 9 Bulan Penjara
Selanjutnya, LMS juga mendapat Rp 900 ribu dari aksi di Dairi dan Rp 5 juta dari keberhasilan di Subusalam.
"Peran LMS juga sebagai pemantau. Selanjutnya NDS adalah eksekutor, dia mendapatkan hasil Rp 30 juta dari hasil di Kabupaten Toba, sedangkan untuk di Subusalam dia mendapatkan Rp 15 juta," tambahnya.
Sedangkan AT dan OHR yang berperan sebagai pemantau juga mendapat Rp 900 juta untuk aksi di Dairi dan Subusalam. Sedangkan di Kabupaten Toba, mereka adalah supir dan penentu targetnya.
"Untuk itu, keduanya mendapat hasil yang berbeda. Ada yang Rp 15 juta dan Rp 22 juta. Dari pelaku, kami amankan mobil Avanza BK 1412 QJ dan alat komunikasi (handphone). Kasus ini juga masih dikembangkan, karena masih ada pelaku lainnya," terangnya. (B)
