Tunjangan Profesi Guru: Diberikan kepada 1.522.727 guru ASN bersertifikasi.
Tambahan Penghasilan (Tamsil): Untuk 332.170 guru ASN tanpa sertifikasi.
Tunjangan Khusus Guru: Untuk 62.536 guru di daerah terpencil, setara satu kali gaji pokok.
Baca Juga: DPRD Sultra Ungkap Keterlambatan Tunjangan Guru karena Operator Sekolah
2. Tunjangan Guru Non-ASN
