Tunjangan Profesi Guru: Diberikan kepada 1.522.727 guru ASN bersertifikasi.

Tambahan Penghasilan (Tamsil): Untuk 332.170 guru ASN tanpa sertifikasi.

Tunjangan Khusus Guru: Untuk 62.536 guru di daerah terpencil, setara satu kali gaji pokok.

Baca Juga: DPRD Sultra Ungkap Keterlambatan Tunjangan Guru karena Operator Sekolah

2. Tunjangan Guru Non-ASN