Baca Juga: Bupati Bombana Imbau Warga Siaga La Nina

Jika ada masyarakat yang masuk dalam ketegori penerima jaminan sosial baik dari petani, buruh, tukang ojek dan nelayan serta pekerja rentan lainnya, pemerintah desa dan kelurahan setempat melaporkan kepada pemerintah agar dapat disalurkan sebagaimana disyaratkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, Lisnayanti Syamruth mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja maka harus melaporkan dengan bukti penanganan dokter.

Bagi pekerja rentan yang masuk dalam kategori penerima jaminan kematian, maka pihak keluarga melaporkan kepada pemerintah desa dan atau kepada pemerintah kabupaten melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bombana.

Baca Juga: Keuangan Seret, ASN Muna Terancam tak Dapat TPP