KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 22 Mei-31 Juli 2023 di Sulawesi Tenggara, diproyeksi dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena banyak pengendara motor lalai dalam pembayaran pajak, hingga menunggak bertahun-tahun.
Selain itu, banyak didapat kendaraan belum balik nama setelah berganti kepemilikan, hingga kendaraan dari luar daerah yang pemiliknya sudah berdomisili di Sulawesi Tenggara namun belum mengurus administrasi sesuai domisilinya.
Menurut data lima tahun terakhir, ada 607.228 unit kendaraan di Sulawesi Tenggara, namun hanya 32 persen atau 288.991 unit kendaraan yang membayar pajak, yaitu 278.626 unit kendaraan roda dua, dan 39.651 kendaraan roda empat.
