KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi bahwa Andi Ady Aksar dilaporkan komisaris PT KKP, pada 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara oleh Polresta Kendari. Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka.
"Setelah gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka inisial AAA," ungkap Fitrayadi, Jumat (19/5/2023).
Andy Ady Aksar diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk menggelapkan dana perusahaan PT KKP senilai Rp 34 Miliar demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Dilapor Polisi, Ini Kasusnya
