Kacamata dapat diberikan maksimal sekali dalam dua tahun. Peserta dengan hak rawat kelas 3 memperoleh plafon Rp165 ribu, kelas 2 Rp 220 ribu, dan kelas 1 Rp 330 ribu.

2. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh alat bantu dengar jika memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga. Biaya alat bantu dengar yang ditanggung BPJS maksimal sebesar Rp 1,1 juta dan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis THT.

Baca Juga: Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS Kesehatan

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)