Baca Juga: Daftar Puluhan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Usai Berganti KRIS, Berlaku Juni

6. Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher adalah alat kesehatan yang juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp 165 ribu. Seperti korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

7. Kruk

Kruk, atau penyangga tubuh seperti tongkat, juga masuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya kruk yang ditanggung maksimal Rp 385 ribu dan alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.