"Bukan hanya ke partai politik dan bapaslon yg diberikan surat, tapi pengawas pemilu juga mengirim surat ke Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten untuk mengimbau dan memastikan tidak ada pengumpulan massa pada saat pendaftaran calon," ungkap Hamiruddin Udu
Selain itu, Bawaslu Sultra juga menyampaikan surat yang sama ke Polres agar ikut mengimbau dan memastikan tidak ada pengumpulan massa dalam jumlah yang banyak.
Baca juga: KPU Muna Kecolongan Ada Bacakada Positif COVID-19, Tahapan Ditunda
Namun, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut, bukan kewenangan dari Bawaslu dan KPU untuk memberi sanksi. Tapi itu wilayah kewenangan Satgas COVID-19 atau pemerintah.
"Sesuai dengan regulasi tertulis yang ada saat ini, kita masih hanya sebatas memberi saran perbaikan," ucapnya.
