"Iya, Black Uban melakukan aksi kejahatan sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda dengan jumlah 7 orang korban. Dalam kasus pencurian 50 kotak keramik, dia adalah otak pelakunya. Selain menangkap Black Uban, kami juga mengamankan dua orang rekannya yaitu Tarmiji dan Burhanuddin," tuturnya.

Menurut polisi, terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku berawal pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 01:00 WIB. Di mana ketiga pelaku yang didalangi oleh Black Uban melakukan pencurian 50 kotak keramik merk Gemilang di Jalan Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Hendak ke Pasar, Pedagang Sayur Ini Temukan Bayi di Teras Rumah

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Uang Transaksi Pinjol Senilai Rp 20,4 Miliar

Berhasil menggasak puluhan kotak keramik itu, lalu Black Uban bersama rekannya menyimpan barang hasil curiannya. Rupanya aksi pencurian itu diketahui oleh warga di lokasi, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.