Namun sebelum dijual buah kelapa sawit hasil curiannya tersebut, pihak Polres Konawe telah berhasil lebih dulu mengamankan mobil beserta buah kelapa sawit yang diangkutnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Penganiaya Bocah Diamankan Propam Polres Baubau

"Setelah kami mendapatkan laporan dari pihak PT UAM, kemudian kami langsung tindaklanjuti laporan itu, dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya," jelasnya.

Lebih lanjut kata Jacub, setelah menjalankan proses penyidikan mendalam terhadap ke tujuh pelaku tersebut, pihaknya menetapkan penahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 April 2022 sampai 3 Mei 2022.

Baca Juga: Pencari Madu Hutan di Kupang Ditemukan Tewas, Ini Penyebabnya