BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kota Baubau yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial, akhirnya terungkap.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui pesan WA mengatakan, pada hari Senin tanggal 18 April 2022 pukul 23.00 Wita bertempat di ruang Propam Polres Baubau telah diamankan anggota Polri bernama Brigpol FF, NRP 91080194 jabatan Ba Subsektor Bandara Betoambari Polsek Murhum Polres Baubau, kemudian dilakukan interogasi.
Berdasarkan keterangan Brigpol FF, kejadian penganiayaan berawal ketika pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, FF yang menggunakan kendaraan roda 4 melintas di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Murhum, Kota Baubau dengan tujuan untuk menjemput anaknya di rumah mertuanya.
Kemudian dari arah berlawanan, seorang anak (MH) yang beralamat di Jalan Langkariri Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau, dengan mengendarai sepeda, kehilangan kendali dan menyenggol kendaraan roda 4 milik Brigpol FF.
Baca Juga: Korban Rampok Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya
