Baca Juga: Sepekan Mempawah Direndam Banjir, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Baca Juga: Trending di Twitter: Rektor UI Diangkat Komisaris, Pakai Aturan Lama atau Baru?

"Hasil temuan itu adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak," ujar Rasamala.

Sebelumnya Ombudsman RI menemukan ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada tiga isu.