KENDARI, TELISIK.ID - Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Polda Sulawesi Tenggara menemukan pelanggaran yang dilakukan delapan personel.
Kabidpropam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Moch. Sholeh melalui Plt Kasubbid Provos Kompol Muh. Sofwan Rosyidi menyatakan hal ini berdasarkan Surat Perintah Kabidpropam Polda Sulawesi Tenggara Nomor: Sprin/72/II/HUK.6.6./2024 tanggal 1 Februari 2024.
Polda Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang didapati dalam kegiatan Gaktibplin. Teguran lisan diberikan kepada pelanggar dan barang bukti disita untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: PAM TPS, Personil BKO Polda Sulawesi Tenggara di Muna Diingatkan Jaga Air Kata-kata
