8. Sardiansyah DG Lala (Karyawan PT. WIN).
Selain 8 saksi, tampak hadir dalam persidangan, dua terdakwa bersama penasehat hukumnya.
Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkapkan sejauh mana peran terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dalam upaya menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN.
Baca Juga: Putusan Sela PN Andoolo Konawe Selatan Tolak Keberatan Dua Warga Torobulu
Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap delapan (8) orang saksi, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 24 Juli 2024.
