KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Terdakwa dalam perkara dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Andi Firmansyah dan Haslilin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan (Konsel), Jumat (19/7/2024) siang.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin tidak dapat diterima.

Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti atau alat bukti lainnya di persidangan.

Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Andi Firmansyah menuturkan, pandangan majelis hakim sudah benar.  

Baca Juga: Dua Warga Torobulu Minta Dibebaskan dari Status Tersangka Saat Sidang Eksepsi