Baca Juga: Resmi Dua Warisan Leluhur Siompu Buton Selatan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Hakim pengawas yang ditunjuk, Herianto, membacakan amar putusan langsung di depan kediaman pribadi Samsu Umar Abdul Samiun di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Sebanyak sembilan aset tanah dan bangunan dinyatakan disita, yang nantinya akan dilelang oleh kurator untuk melunasi kewajiban kepada kreditur.

Berikut daftar aset yang disita:

1. Tanah dan bangunan di Kota Baubau, Kecamatan Wolio, Kelurahan Wangkanapi, luas 255 m²