Sudah bukan rahasia lagi jika Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Karena itu pelaku LGBT masuk dalam kejahatan berat di Arab Saudi.

Baca Juga: 31 Negara Legalkan LGBT, Berikut Daftarnya

Hukuman yang diberikan adalah cambuk bagi pelaku kejahatan hubungan sesama jenis. Namun, jika seseorang kedapatan melakukan praktik LGBT lebih dari satu kali, dia bisa dieksekusi mati.

2. Yaman

Dalam undang-undang, pria gay yang belum menikah di Yaman akan dihukum 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun seorang pria yang sudah menikah tetapi kedapatan menyukai sesama jenis dan melakukan praktik hubungan seks sesama jenis, akan menghadapi hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sementara wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.