KENDARI, TELISIK.ID - Proses hukum dalam kasus dugaan gratifikasi izin gerai Alfamidi di Kota Kendari terus berlanjut. Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, keberadaan 9 saksi menjadi sorotan dalam sidang, Rabu (9/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa sebanyak 9 saksi untuk memberikan kesaksian dalam sidang kali ini. Terdiri 5 saksi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan 4 saksi dari pihak Alfamidi.
Para saksi itu dihadirkan untuk memberikan gambaran jelas terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian izin gerai Alfamidi di wilayah Kota Kendari.
Berdasarkan pantauan Telisik.id, sidang dimulai pukul 10.00 Wita. Acara dimulai dengan agenda pemeriksaan 3 saksi dari pihak Pemkot Kendari.
Baca Juga: Berkas dan Dua Tersangka Dugaan Suap Izin PT Alfamidi Diserahkan ke JPU
