Namun hingga saat ini, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, belum memberikan tanggapan resmi terkait sidang kedua yang menjeratnya itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Sekretaris Daerah Kota Kendari, RT, dan Staf Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, SM.
Pada sidang perdana, Jumat (28/7/2023) lalu, JPU Kejari Kendari, Arifin Diko membacakan surat dakwaan. Isi dakwaannya terungkap bagaimana peran mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bakal Diperiksa Ketiga Kalinya Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Disebutkan pula dalam pembacaan dakwaan, Sulkarnain Kadir bersama pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) bertemu kali pertama di Jakarta yang difasilitasi terdakwa Syarif Maulana.
