Hukum tersebut disepakati oleh tiga mazhab selain mazhab Maliki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya.
Baca Juga: Tidak Halal Seorang Muslim Mendiamkan Saudaranya Lebih dari 3 Hari
5. Suci dari hadats
Mayoritas ulama sepakat, tidak sah salatnya Imam yang berhadats atau terkena najis.
Namun, jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat salatnya sudah selesai, maka tidak batal.
