Kemudian pukul 15.05 Wita, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua orang hakim anggota.
“Sidang dibuka, dan dibuka secara umum,” kata Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara di ruang sidang Kusumah Admadja PN Kendari.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Baca Juga: Demo Kejelasan Eksekusi Lahan Tapak Kuda, PN Kendari: Menunggu Kebijakan Ketua Pengadilan
Mereka adalah Poesalina Dewi, Heru Prasetyo, Haliem Huntoro, Supriyadi, Muhamad Machirusi, Mulyadi, Erik Sunaryo, Asryanto Tukimim, dan Ridham M. Renggaala.
