Untuk itu, pihaknya terus melakukan bimtek terhadap pelaku usaha agar dapat mengimplementasikan perizinan berusaha dan pengawasan berusaha berbasis resiko, serta pelaku usaha dapat pemahaman terkait kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Mubar, Zailin mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi pelaksana penanaman modal, pembuatan izin usaha dan permodalan berusaha, pelaku usaha harus segera melaporkan kegiatan penanaman modal secara elektronik melalui OSS.

"LKPM ini tidak berhubungan dengan pajak, tetapi para pelaku usaha wajib melakukan laporan," ujarnya.

Dalam pelaporan LKPM, ia menyebut tidak berbelit-belit sehingga tidak ada alasan bagi pelaku UMKM tidak melaporkan, pasalnya di situs OSS-RBA telah ada format sehingga pelaku usaha hanya perlu login dan melakukan laporan sesuai format yang ada.

Baca Juga: Bapaslon Jalur Independen di Muna Barat Belum Memenuhi Syarat