Baca juga: Abaikan Rekomendasi DP, Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan Kembali Dilanjutkan

Baca juga: Minim Tunjukkan Gejala, Jumlah Anak Terpapar COVID-19 di Jatim Melonjak

Menurut Ibu Dian, lanjutnya, Dewan Pers sudah menerbitkan rekomendasi. Dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa jika pengadu tidak memanfaatkan hak jawabnya, maka itu kembali kepada pengadu.

“Kalau sampai Polres Buton memproses ini secara pidana, dan mengabaikan SKB Kapolri dan Dewan Pers terkait laporan terhadap insan pers, kita bisa laporkan ke Propam Mabes Polri,” tutup La Ode Budi.

Sementara itu Kapolres Buton, AKBP Gunarko, melalui kasat Reskrimnya, AKP Aslim, membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan.