"Kami menuntut PT SCM menghentikan penyedotan air raksasa itu dan membayar ganti rugi atas hancurnya ruang hidup kami," tambahnya.

Mereka pun menegaskan, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Kementerian ESDM di zona resapan air pegunungan tinggi Routa adalah cacat hukum substantif dan prosedural. Tindakan ini dinilai menabrak aturan penataan ruang, serta melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang komersialisasi merusak kawasan konservasi air.

Tak hanya itu, klaim sepihak "Kawasan Hutan" oleh Kementerian LHK di wilayah tersebut dituding melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 karena tidak pernah dilakukan tata batas fisik di lapangan (tanpa pemasangan patok) sehingga dinilai batal demi hukum.

Baca Juga: ESDM Ngotot RKAB Tambang 2027 Tetap Pakai Kontrak 1 Tahunan, Begini Penjelasannya

Ketetapan yang dinilai cacat prosedur itu justru diduga menjadi alat untuk mengkriminalisasi dan memenjarakan warga lokal dengan tuduhan menduduki kawasan hutan secara ilegal, padahal mereka telah mendiami tanah leluhur tersebut secara turun-temurun.