“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang tersangka,” jelas Asep.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis bersama Ageng Dermanto dan Andi Lukman diduga menerima suap. Para pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, juga dijerat pasal tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat pembahasan Basic Design RSUD Kolaka Timur.

Pada Januari 2025, pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes membahas pengaturan lelang proyek. Ageng Dermanto kemudian memberikan uang kepada Andi Lukman. Tak lama, Abdul Azis berangkat ke Jakarta untuk memastikan PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang yang telah diumumkan.

Pada Maret 2025, kontrak pekerjaan senilai Rp 126,3 miliar resmi ditandatangani. Aprilnya, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman, disusul penyerahan Rp 500 juta pada Mei-Juni dari PT PCP kepada Ageng.

Baca Juga: Bahlil Mulai Siapkan Tambang Amerika Keruk 47 Jenis Isi Bumi Indonesia