Baca Juga: Dahlan Iskan Digugat Kasus Sengketa Tanah

Budi mengatakan, di lapangan tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya justru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang melaksanakan uji kompetensi.

“Itu pasalnya sudah jelas. Tetapi kenyataannya, ini dilakukan oleh Dikti. Jadi jelas itu melanggar UU. Karena di dalamnya ada dana ratusan miliar tiap tahun mengalir dan itu dipungut oleh PTN (perguruan tinggi negeri),” ungkapnya.

“Pemahaman kami jika ada lembaga yang memungut uang masyarakat, harus seizin DPR,” imbuh Budi.

Menurut Budi, adanya uji kompetensi yang salah tersebut juga mengakibatkan PT kesehatan kurang peminat.