Baca Juga: Heboh Tarif Listrik Melonjak Tajam usai Diskon 50 Persen Dihentikan, Ini Daftar Harga Subsidi dan Nonsubsidi April 2025

"Pemberian [bantuan] subsidi upah seperti [masa] Covid. Besarannya lebih kecil [dari Rp600 ribu]," jelas Airlangga.

Pada tahun 2022, bantuan subsidi upah diberikan satu kali sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Kini, pemerintah menggunakan skema yang serupa namun dengan penyesuaian besaran bantuan.

6. Perpanjangan program diskon iuran JKK

Bantuan terakhir adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor padat karya. Pemerintah menganggap sektor ini sebagai sektor yang paling memerlukan perhatian karena menyerap banyak tenaga kerja, namun juga paling rentan terdampak gejolak ekonomi.