"Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami shock atau takut atas beredarnya video pornografi korban yang tersebar di media sosial akibat perbuatan tersangka," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay dalam keterangan pers, Senin (24/6/2024).

Ketika menyadari video tersebut telah menjadi viral, korban yang berinisial EL merasa sangat panik dan takut. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Korban merasa panik dan takut. Korban langsung menuju ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 di salah satu hotel di Kota Ambon.

Baca Juga: Video Porno 6 Menit 50 Detik Opa Ambon dan Wanita Muda, Keduanya Disebut Tetanggaan