"Kita bisa proses ketika memenuhi unsur. Tapi, setelah kita pelajari, aduan itu sifatnya pribadi," kata Ichsan, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: KPU Izinkan Paslon Gelar Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020

Lagian, tambah Ichsan, bila ada kerugian keuangan negara, maka akan terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan terbit LHKPN dan surat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sekedar diketahui, La Ode Murisuno mengadukan Rusman di KPU pada 7 September lalu. Isi aduannya menyebutkan Rusman memiliki utang padanya sebesar Rp 70 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasional Pilkada pada Juni 2015 silam.

Sementara itu, KPU telah menyampaikan hasil verifikasi dan penelitian administrasi terhadap keabsahan persyaratan Bakal Pasagan Calon (Bapaslon), LM Rusman Emba-Bachrun Labuta.