Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Mario Dandy, Susun Rencana Penganiayaan Sadis hingga Perselingkuhan

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer, yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Liputan6.com.

Sebelumnya AG telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status tersebut setara dengan tersangka dalam kasus hukum pidana umum. Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, AG terancam 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya dikutip dari Ayobandung.com.

AG diduga menjadi 'dalang' dalam kasus tersebut dan sempat membantah terlibat langsung. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, AG kemudian ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan