Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Anggaran Kementerian Dipotong 5 Persen untuk Bansos, Megawati: Terima Saja Asal Jangan Goyang

Besaran gaji komisaris Pertamina sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Melansir Ayobandung.com, Ahok sempat mengungkapkan gajinya hanya 45 persen dari gaji Direktur Utama Pertamina, yakni sekitar Rp 170 juta per bulan. Mencapai 3 digit, gaji Ahok per bulan hampir setara harga mobil LCGC 2024. Dilansir dari auto2000.co.id, harga mobil Agya terkini mencapai Rp 167 jutaan.

Tidak hanya gaji, Ahok juga menerima bonus sebesar 1 persen dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada seluruh direksi, komisaris, hingga level VP. Bonus tersebut dibagi rata, dengan komisaris mendapatkan 45 persen dari bonus direktur utama. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim