"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik, ini pasal pasalnya di KUHP,”ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Demo Ricuh, Kepala BLK Kendari: Aksinya Salah Alamat
La Ode Kasman menjelaskan, ketentuan pidana bagi mereka yang mencoba melalukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sendang menjalankan profesinya ini diatur dalam UU Pers Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.
Tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis menurut La Ode Kasman, terus berulang. Maka dari itu, pihaknya meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi.
